Pendiri :
Hizbullah PM. Abie
Pemimpin Redaksi :
Setyo Budi Utomo
Wakil Pemimpin Redaksi :
B.Karyawanto SE,
Consultan Hukum :
Jinangkung Low
Redaktur Pelaksana :
Eko Puji J
Wartawan :
IB, Sigit Hermawan, Rizki Jemy, Mohammad Sayfudin, Edy Suliswanto
Subari (Kabiro Surabaya), Adelia dwioktafia. Samuel, (Surabaya) Dedy suprihatna (Kabiro Sidoarjo) Sefti (Sidoarjo) Hendrik Wahyu Utomo (Lamongan).
Fuad (Kabiro Malang), Dianita indahsari. ( Malang )
Tuban, Marsudi santoso, (Kabiro Tuban),Mufidun, Sugeng Subianto, Riswanto (Tuban), Aghuzali, Abdul Supangat (Bojonegoro) Nola (Ngawi), Fery (Jogja)
ITE :
Team ITE
Iklan Pemasaran :
Sayfudin
Pengaduan : 081 231961008 – +62 812-3127-7108
Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Desa Klotok Rt.6 Rw.2 No 5 KecamatanPlumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur Tlp. +62 812-3127-7108
Penerbit :
PT Multi Media Cyber Informatika SK Menkumham RI Nomor AHU – 0078177.AH.01.01 Tahun 2021, NIB : 1012210040757 NPWP : 53.521.472.0-601.000 Rekening Mandiri :1780004097230
Wartawan Reporter deputi news Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalnag – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).