BOGOR | mmcnews.id,- Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit Briguna KCP BRI Tegar Beriman, Kab. Bogor memasuki babak baru.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. Bogor menetapkan mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS sebagai Tersangka.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan Penahanan (Tingkat Penyidikan) dalam perkara Tipikor penyalahgunaan fasilitas kredit Briguna KCP BRI Tegar Beriman atas nama tersangka MD yang merupakan mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Juanda.
Juanda menjelaskan, Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan macet nya penyelesaian kredit briguna selama tahun 2017, 2018 dan 2019 sehingga negara mengalami kerugian sekitar 4,3 Milyar
“Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 UU tipikor. Terksangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Bogor,” jelasnya.
Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Munaji SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bambang Winarno SH MH menyatakan dengan telah ditahan nya tersangka tersebut maka penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami akan merampungkan berkas perkara dan selanjutnya akan kami limpahkan ke tahap penuntutan,” imbuh Kejari Kab. Bogor Munaji didampingi Kasi Pidsus Bambang Winarno. (sigit)