Tak Hiraukan Aturan Kerja,PPK 3.6 Di Duga Mengorbankan Pekerja di Lapangan

NIAS | mmcnews.id,- Pembangunan jembatan idane eho kecamatan maniamolo kabupaten Nias Selatan, yang telah longsor akibat banjir yang terjadi tahun 2020 yang lalu, pemerintah pusat melalui kementerian PUPR direktorat jendral bina marga langsung sigap dan tanggap membangun jembatan darurat.

“sehingga roda perekonomian dari arah Nias tengah menuju pusat kota Nias Selatan yaitu teluk dalam dapat berjalan dengan lancar, sehingga target penyelesaian tepat waktu yang telah di tentukan jembatan darurat eho tersebut dapat terlaksana dibawah kepemimpinan PPK 3.6 saat itu pak Nasution,”./10/7/2021

Namun perhatian pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR direkturat jenderal bina marga, tak mau terhenti sampai disitu sehingga menganggarkan kembali anggaran pembagunan jembatan permanen, yang bersumber dari APBN murni tahun 2021 dengan pagu dana Rp 13.703.103.000,untuk menunjang dari jalannya perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

Namun pihak PPK 3.6 provinsi Sumatra utara satker pelaksanaan jalan Nasional wilayah lll, tak menghiraukan aturan dalam pekerjaan tersebut seperti tertuang dalam UUD ketenaga kerjaan tahun 2003, dimana disana setiap pekerja berhak mendapat keselamatan dan kesehatan kerja, dan UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Dalam pekerjaan yang terkategori pembangunan jembatan yang bersifat rawan maka hal hal yang diperhatikan oleh pihak konsultan dan pengawas untuk keselamatan pekerjanya adalah sebagai berikut;
* Tanda atau rambu lalu lintas
* Kerucut lalu lintas
* Sepatu bot tinggi dan tahan air
* Rompi dan topi pengaman
* Rompi apung
* Tali pengikat
* Pisau saku
* Pelampung dan batu duga
* Seperangkat alat p3k.

Dari poin aitem yang tertuang tersebut diatas maka pihak PPK 3.6 provinsi Sumatra Utara dan pihak konsultan serta PT.rajasa karya sebagai penanggung jawab dalam pembangunan jembatan idane eho tersebut melalaikan poin yang ke 4,dimana pekerjanya tak pakai rompi,topi,dan sepatu saat melakukan pekerjaan,dimana beberapa awak media saat kelapangan pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang bisa ancam nyawa para pekerja.

Selanjutnya diwabah covid 19 yang membuat tergoncang dunia dan indonesia khususnya,para pekerja tidak mematuhi aturan protokoler kesehatan dimana awak media menyaksikan bahwa satupun tak ada yang terlihat pakai masker.

Kelalaian ini merupakan dugaan
pelanggaran yang sangat melawan
hukum,dan harapan agar kementrian PUPR dan pemerintah provinsi Sumatra Utara agar menindak para pihak PPK 3.6 dan pihak konsultan sebagi pihak yang bertanggung jawab di lapangan atas keselamatan para pekerja. (Zig/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *