Pekerjaan Galian PDAM Tirta Pakuan Diduga Asal-asalan Sebabkan Kecelakaan

Bogor, | mmcnews.id, – Adanya bekas galian di Jl. Pangeran Sogiri No.404, RT.06/RW.01, Tanah Baru, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, telah membuat beberapa pengendara yang melintas harus kejeblos dilubang yang diduga bekas pekerjaan dari PDAM Tirta Pakuan. Melalui unggahan di facebook, terdapat seorang warga (Wanita) saat melintas dengan kendaraan pribadinya kandas ke lubang galian tersebut.
Melalui pesan dari facebook, pengendara tersebut menjelaskan telah mendapat pertolongan dari Ketua RW.01 (setempat) dibantu warga sekitar untuk mengangkat ban mobilnya yang terpelosok kedalam lubang galian, pada Minggu (28/8/2021) malam.

“Iya pak, sudah di bantu sama Bapak RW dan warga disini, kalau kata Pak RW memang sebelumnya sudah ada juga mobil lain sama kejadiannya yang  saya alami ini,” ungkap pengendara mobil yang minta tidak dituliskan nama akun facebooknya.
Masih melalui pesan dalam fitur facebooknya, pengendara mengatakan telah menge-tag pesan kepada pihak PDAM Tirta Pakuan, terkait kejadian ini. Karena dari Pihak Ketua RW dan warga sekitar mengatakan kalau lubang galian itu merupakan bekas dari pekerjaan proyeknya PDAM Tirta Pakuan.

“Biar kejadian ini nggak keulang, besok pak RW mau ke PDAM Tirta Pakuan, tadi gitu bilangnya ke saya. Iya kalau saya sih terima ajalah pak, buat pengalaman saya dan pihak PDAM Tirta Pakuan juga,” tulisnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media yang mengetahui kejadian tersebut dari ungahan facebook, rencananya akan mencoba mendapat keterangan dari pihak PDAM Tirta Pakuan, untuk memastikan terkait bekas pekerjaan galian lubang tersebut. (IB/RN)

Nah Loh..! Ada Yang Aneh Dengan Pondasi di Kabupaten Bogor

Bogor, | mmcnews.id, – Ada yang aneh dengan proyek pembangunan jalur Pendestiran jalan protokol Tegar Beriman, diantaranya pemasangan box culvert dan dinding penahan tanah serta pembongkaran kanstin dan pasang yang baru.

Bagaimana tidak, pondasi untuk pekerjaan di kegiatan dinding penahan tanah diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, hal ini dapat berpotensi merugikan negara.

Sebagaimana diketahui pondasi merupakan struktur penting dalam pembangunan infrastruktur yang berfungsi menahan beban yang berdiri di atasnya, dan badan pasangan batu belah seharusnya berdiri di atas pondasi bukan di atas tanah.

Dialah PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas penyedia jasa dengan konsultan pengawas PT. Bennanto Jasindo masa pelaksanaan 172 (seratus tujuh puluh dua) hari, dengan anggaran sebesar Rp 63.855.000.000,- (Enam puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2021.

Amat disayangkan, Pekerjaan dengan anggaran puluhan miliar yang lokasi pengerjaannya di kawasan komplek Pemkab Bogor,  pihak kontraktor seakan-akan tidak perduli terhadap semua pemangku jabatan di pemerintahan tersebut dan terlalu berani.

Sementara Kasnan, humas proyek tersebut saat dihubungi media ini, Minggu (29/8) melalui pesan whatsapp, soal pondasi dan teknis pengerjaan badan pasangan batu belah hanya mengirim potongan gambar (foto red) rencana. Dengan keterangan “oh foto memang sedang berproses pak, belum selesai,” kata dia.

(Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut).  (IB/DV)

 

Galian C Ilegal, Menjadi Bisnis Musiman Yang Menggiurkan Musim Kemarau Ini

Lamongan | MMCNews.id – Musim kemarau tahun 2021 ini, tak jauh beda dengan musim kemarau tahun – tahun sebelumnya, maraknya aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian kembali menjamur, salah satunya di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa – Timur.

Baru baru ini, Galian yang berlokasi di area embung desa Jagran Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya galian tersebut diduga bodong.

Informasi mmcnews.id dari berbagai sumber menyebutkan, hasil dari bisnis musiman ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal Excavation ini.

Konon kabarnya meski sangat beresiko dan rentan dengan jeratan hukum, para pemain galian ini tak juga jera, lantaran dalam satu musim, diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Telusur mmcnews.id, Galian yang berlokasi di area embung desa Jagran kecamatan Karanggeneng dijual ke warga setempat rata – rata dengan harga sekitar Rp 65 ribu rupiah tiap dam truk, kalau keluar desa sekitar Rp 100 ribu rupiah tiap dam truknya.”Kata salah satu warga di lokasi galian.26/8.

Untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, padahal investigasi media menyebutkan galian bodong tersebut merupakan bisnis musiman.

Ironisnya aktifitas galian di area embung Jagran tersebut diduga ada keterlibatan oknum perangkat desa setempat yang berinisial MT, bahkan informasi yang di dapat media ini MT merupakan pengelola galian.

Sementara untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Terkait galian di area embung Jagran Camat Karanggeneng yang berhasil di konfirmasi media ini mengatakan jika sebelumnya di embung Jagran tersebut memang ada galian yang di kerjakan kontrktual, namun sudah selesai, sementara galian yang beroperasi saat ini adalah swadaya warga yang membutuhkan tanah untuk pengurukan”katanya saat dikonfirmasi mmcnews.id melalui sambungan telpon celularnya.28/8.

Sementara Kepala desa Jagran dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan Jawaban.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Reporter : Yon / zen

Dimasa Pandemik Covid-19 Pemkab Bogor Terpantau Belanja Batik Hampir Rp 1 Miliar

Bogor, | mmcnews.id, – Saat masyarakat sedang berjuang melawan Pandemik Covid-19 ditambah dengan aturan pemerintah soal kebijakan PPKM, salah satu SKPD justru terkesan melakukan pemborosan dengan hal yang kurang perlu untuk saat ini.

Bagaimna tidak, Dinas Pemberdayaan Perempuan justru terpantau belanja pakaian Batik Tradisional, dengan nilai yang tidak sedikit bahkan mencapai hampir Rp1 Miliar, ini angka yang sungguh luar biasa, Sabtu 28/08/2021.

Untuk diketahui, Kegiatan belanja tersebut sudah selesai dan terpantau dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor,  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Tahun 2021. Untuk nilai HPS Rp806 Juta, dengan kode tender 25793601.

(Hingga berita ini ditayangkan awak media mmcnews.id masih melakukan verifikasi lebih lanjut.) (Iwan)

Viral ATK Rp10 Miliar Center For Budget Analysis: Kejari Harus Lakukan Penyelidikan

Bogor, | mmcnews.id, – Viralnya anggaran Disdukcapil Kabupaten Bogor, menjadi sorotan Jajang Nurjaman Kordinator Center For Budget Analysis (CBA).

“Anggaran untuk Alat Tulis Kantor ATK Disdukcapil mencapai Rp10 miliar boros dan rawan korupsi,” ucap Jajang Nurjaman saat memberikan tanggapannya pada media ini, 26/08/2021.

Masih katanya, “Center for Budget Analysis mendorong Aparat Penegak Hukum seperti Kejari Kab.Bogor turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek ATK Disdukcapil Pemkab Bogor yang fantastis.”

Lanjutnya, “Besarnya anggaran ATK kemungkinan karena ada double anggaran, permainan Mark up harga serta permainan volume. Padahal anggaran untuk ATK seharusnya jika pejabat Pemkab mau irit tidak akan sampai miliaran, mengingat ATK dialokasikan tiap tahun dan saat ini dalam kondisi pandemi mobilitas pelayanan pastinya menurun.”

Sebagaimana diketahui Anggaran tersebut terlihat di Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.(Iwan)

Diduga Ada Pulpen Rp10 Miliar di SKPD Kabupaten Bogor

Bogor, | mmcnews.id, – Anggaran Alat Tulis Kantor ATK, Satuan Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Bernilai fantastis, bagaimna tidak dimasa Pandemik seperti ini untuk ATK satu SKPD mencapai Rp10 Miliar.

Saat disambangi Disdukcapil Kabupaten Bogor, oleh media ini, Bambang selaku kepala Dinas terkesan menghindar dari awak media, padahal jelas pada saat media datang beliau berada diruangan, lalu media ini menjelaskan pada salah atu staf soal data yang ingin dikonfirmasi.

“Bapak sedang sibuk, silahkan bersurat dulu jika ingin melakukan konfirmasi,” ujar salah satu staff yang yang enggan di tulis namanya.

Sebagai pemerintahan seharusnya paham terkait keterbukaan informasi publik, yang mana di atur dalam Undang-Undang No14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BAB VI Pasal 22

(1) Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

Untuk diketahui Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun 2021. Dengan beberapa pengadaan yang terlihat didalam RUP yang mencapai Kurang lebih Rp10 Miliar, hanya untuk alat tulis kantor tidak termasuk pembelian bahan cetak (Kertas).

Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat dari Dinas terkait.(Iwan)

Proyek Milyaran Rupiah, Diduga Abaikan Safety

Bojonegoro | MMCNews.id – Untuk kesekian kalinya pengerjaan infrastruktur di kabupaten Bojonegoro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun (APBN) diduga kerap di mengabaikan sejumlah peraturan, salah satunya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Dan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Jasa Konstruksi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.

Seperti pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Bojonegoro yang berlokasi di desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diduga tidak memperhatikan standar keamanan, keselamatan, pekerja, pasalnya saat beraktifitas para pekerja tak satupun mengenakan safety maupun penunjang keselamatan lainya.24/8/21.

Kendati di lokasi pekerjaan terpampang papan bener “Kawasan Tertib Diri” saat wartawan dilokasi pekerjaan didpati para pekerja saat beraktifitas melaksanakan pekerjaan, terlihat tanpa menggunakan safety.

Papan Bener “Kawasan Tertib Diri”

Proyek milyaran rupiah tersebut di kerjakan oleh PT Cipta Prima Selaras
dan consultan Pengawas PT Adhi Hutama Konsulindo, dengan anggaran hampir Tuhuh belas milyar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Tahun 2021.

Hingga berita ini tayang terkait K3 pihak penyedia jasa maupun consultan pengawas dikonfirmasi mmmcnews.id melalui WahatsApp pribadinya belum memberikan jawaban.

Anggaran yang nilainya Rp. 16.864.723.000, atau hampir 17 Milyar rupiah tersebut, untuk rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana madrasah Kabupten Bojonegoro yang bersumber dari APBN 2021, sesuai nomor kintrak : 163/SPK/Cb1 6.4.5/FSK/2021, Tanggal 29 April 2021, hingga 26 Oktober 2021, diperuntukkan 6 Madrasah, diantaranya adalah : MIN 1, MIN 3,MTS N 1, MTS N 3, MTS N 4, MTS N 5, Bojonegoro, (red)

Perencanaan RAB BKPSDM Pemkab Bogor Diduga Hanya Akal-akalan

Bogor, | mmcnews.id Proyek rehabilitasi Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bogor, patut menjadi sorotan. Bagaimana tidak, dari informasi yang didapatkan media diduga proyek tersebut hanya akal- akalan guna mendapatkan anggaran yang besar.

Pasalnya, rehabilitasi gedung BKPSDM diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seperti untuk genteng yang seharusnya diganti baru sesuai RAB nyatanya masih menggunakan bahan lama, padahal dalam Anggaran tersebut harusnya sesuai perencanaan.

Untuk diketahui Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2021. Dengan nilai Rp1,2 Miliar, namun sangat disayangkan Anggaran yang sudah disesuaikan dengan perencanaan matang diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Beberapa kali media ini coba menyambangi Dinas tersebut guna mendapatkan pemberitaan berimbang, serta siapa yang bertanggung jawab soal pekerjaan proyek tersebut, Sugianto selaku satpam kepada awak media di lokasi menjelaskan.

“Bu Susi sedang pelatihan, tidak ada di tempat, sementara untuk semua tanggung jawab proyek tersebut itu tanggung jawab Bu susi, selaku Sekdis,” terang sugianto saat dikonfirmasi media ini, Kamis (19/08/2021).

Terpisah,Sekdis Susi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan, “Betul karena masih layak pakai maka kami gunakan genteng lama tersebut, nanti akan kita buat laporan perubahannya.”

Kembali media ini menegaskan soal RAB, apakah dalam Rancangan Anggaran Belanja menggunakan bahan baru untuk genteng, Susi menjawab, “Dalam RAB nya memang baru pak nanti akan kita buat perubahannya,” tuturnya.

Hingga berita ini dimuat penggunaan genteng lama masih terus dilakukan.(IB/yus)

Pelakasanaan Pembangunan U-DICT di Desa Sumberarum Ngraho , Diduga Langgar UU KIP

BOJONEGORO | MMCNews.Id  ,– Maraknya proyek tanpa papan nama di Kabupaten Bojonegoro diduga karena lemahnya pengawasan. Akibatnya, banyak pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi di lokasi pembangunan. Seharusnya pelaksana proyek mengerti akan aturan dan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.

Seperti halnya yang terlihat di sisi jalan poros desa, yaitu Jalan Blambangan, tepatnya di Dusun Pruwo, Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, pada Rabu (18/08/2021).

Wartawan mendapati adanya kegiatan proyek siluman alias proyek tanpa papan nama informasi , padahal kegiatan proyek sudah berlangsung sekitar satu minggu.Proyek dari dinas PU yang didanai oleh APBD yaitu pemasangan U-DICT, di sisi jalan poros desa Blambangan tersebut diduga melanggar undang undang KIP. Pasalnya di lokasi proyek, masyarakat umum tidak menemukan papan informasi proyek. Awak media juga tidak mendapati pihak pengawas maupun pihak pelaksana proyek di lokasi.

Sementara itu , pihak pemerintah desa (Pemdes) saat ditanya terkait proyek yang sedang berlangsung menyatakan bahwa dirinya tidak tahu nama PT atau CV yang melaksanakan.

Dan proyek tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu minggu, terkait papan nama informasi proyek belum dipasang dan belum dipampang secara umum.

“Untuk papan nama proyeknya sepertinya belum ada”, ujar salah seorang dari pihak pemdes yang enggan dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada PT ataupun CV yang bisa dikonfirmasi dan bertanggung jawab , atas tindakan belum terpasangnya papan nama.(Red/Anto)

Editor : Didik Sap

Tanah Galian Waduk Di desa Guminingrejo Tikung Di duga Dikomersilkan

Lamongan | MMCnews.id – Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk menanggulangi bencana kekeringan Di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, salah satunya adalah normalisasi Waduk dan jaringan irigasi.

Keseriusan pemkab lamongan tersebut terbukti dengan di gelontorkanya anggaran bidang Pekerjaan Umum Urusan Pengairan yang mendukung peningkatan sarana infrastruktur daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan irigasi dan pengendalian banjir di Kabupaten Lamongan yang diperkirakan mencapai milyaran rupiah, tiap tahunnya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kabupaten.

Selain untuk mengatasi bencana kekeringan dan menanggulangi banjir. normalisasi waduk bertujuan menjamin ketersediaan air bersih dengan volume air yang lebih banyak.

Lain halnya dengan pengerukan waduk di desa Guminingrejo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan Jawa – Timur, Aktifitas pengerukan waduk tersebut selain belum diketahui penanggung jawabnya, juga belum diketahui besaran anggaran yang digunakan untuk pengerukan.

Namun Investigasi media menyebutkan tanah hasil pengerukan waduk didesa tersebut diketahui dijual ke warga sekitar dengan biaya angkut yang variatif, sesuai jauh dekatnya jarak kirim.12/8/21.

Dugaan jual beli tanah hasil pengerukan waduk tersebut terbukti saat media dilokasi galian, terlihat sejumlah dam truck berderet antri (loding) untuk membawa tanah keluar.

Drs. Ec. Muhammad Jufri, MM Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), Kabupaten Lamongan, dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait aktifitas pengerukan waduk di desa Guminibgrejo belum ada jawaban.

Hingga berita ini tayang belum diketahui pihak terkait yang melakukan aktifitas pengerukan waduk tersebut.(red)