Miftah Ketua DPP LSM Jerat : Jika Tidak Sesuai RAB, Pasangn Batu di Bangeran Harus Di Bongkar

Gresik | MMCNews.id – Seperti di beritkan sebelumnya yang berjudul “TPT Kontruksi Pasangan Batu di Dusun Lebak Desa Bangeran Kecamatan Dukun Diduga Tidak Sesuai RAB”, oleh transisinews.my.id, pada 24/9/21.

Dalam berita tersebut di jelaskan dugaan penyimpangan pengerjaan Tembok penahan tanah dengan kontruksi pasangan batu tersebut, diantaranya adalah dalam pelaksanaa pekerjaan TPT tersebut diduga tidak adanya lantai dasar (Sirtu), dan Batu yang digunakan diduga oplosan yang terdiri dari batu kali dan batu gunung jenis pedel (batu uruk), serta kedalaman yang rata rata 50 cm, selain itu pancang paiket tiap satu meter 2 kayu. bahkan volume panjang pekerjaan juga kuat dugaan ada pengurangan.

Batu oplosan untuk pondasi tanpa ada spasi, dan pancang paiket tiap satu meter diisi dua

Parahnya selain banyaknya temuan tersebut, masih ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang ditemukan dilokasi pekerjaan, dari pekerjaan TPT sekitar 40%, yang sudah jadi, urukan berem untuk pemadatan menggunakan matreal lama, tanah hasil galian sekitar 75% setelahnya diuruk pedel.

Banyaknya temuan dugaan penyimpanga pada pekerjaan TPT di dusun Lebak desa Bangeran Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, membuat Ketua Umum DPP Lsm Jerat Miftah angkat bicara,

Miftah mengatakan Dinas PU dan tata ruang Kabupaten Gresik harus tanggap, atas temuan ini, dan seyogyanya cek lokasi, bila perlu bongkar !!

“Dinas Pu harus tanggap seyogyanya harus cek lokasi, bila perlu bongkar, jika memang tidak sesuai RAB”.”Ungkap miftah kepada media ini 26/9/21.

Menurut Miftah pihak Dinas PU dan tata ruang kabupaten Gresik maupun Aph harus tegas jangan tebang pilih, Kalau tidak ada tindakan pihaknya tak segan segan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.”Tegasnya.(red).

TPT Anggaran Ratusan Juta Di Dusun Lebak Bangeran Kecamatan Dukun, Diduga Gunakan Batu Oplosan

Gresik | MMCnews.id – Proyek pekerjaan tembok penahan tanah (TPT), Kontruksi pasangan batu yang berlokasi di Dusun lebak Desa Bangeran Kecamatan Dukun
Kabupaten Gresik Jawa Timur di duga tidak sesuai Rencana anggaran biaya (RAB).

Pasalnya dalam pengerjaanya TPT tersebut didapati menggunakan batu oplosan, dengan jenis batu kali dan batu pedel (batu kapur untuk uruk),

Selain itu investigasi media ini dilokasi pekerjaan menyebutkan dalam pekerjaan TPT tersebut, tidak ada matreal pasir sebagai lantai dasar.

Tak hanya batu oplosan dan matreal lantai dasar, parahnya lagi dalam pengerjaan Tembok penahan tanah kontruksi pasangan batu yang sudah 40 % itu, saat mensiasati pengurangan matreal batu maupun spasi, selain tidak ada lantai dasar, dalam pengerjaanya batu oplosan ditumpuk sedemikian rupa, mulai dasar tumpukan batu pondasi tersebut tidak menggunakan spasi.

Bahkan pancang paiket sebagai penguat bangunan, tiap satu meter hanya diisi dua, hal itu dibuktikan saat media ini menyaksikan pelaksanaan pekerjaan dilokasi.22/9/21.

Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun anggaran 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Kabupaten Gresik tersebut, diduga kuat kedalamnya juga tidak sesuai spesifikasi, lantaran dalam pelaksanaya kedalaman sekitar 50 Cm. mirisnya lagi panjang volume pekerjaan diduga tidak sesuai dengan rencana awal.

Bat
Batu oplosan untuk pondasi tanpa ada spasi, dan pancang paiket tiap satu meter diisi dua.

Tak cukup sampai disitu, dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan pekerjaan TPT kontruksi pasangan batu dikerjakan oleh Cv Bintang Karya Indonesia, dengan anggaran diperkirakan hampir 600 juta itu, praktiknya proyek tersebut diduga diborong oleh S dan G, yang notabenya bukan pemenang tender.

Kendati terpasang papan proyek pada pekerjaan TPT di dusun lebak desa Bangeran Kecamatan Dukun, secara rinci tidak tertera pagu anggaran, besaran anggaran hingga sumber anggaran.

Rendahnya mutu serta kualitas pekerjaan Tembok penahan Tanah (TPT), tersebut tidak akan bertahan lama, jika musim penghujan di khawatirkan akan ambrol.

Lemahnya pengawasan dari Consultan serta Dinas Pekerjaan Umum membuka peluang melencengnya pekerjaan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), banyaknya temuan dilokasi pekerjaan tersebut diduga kuat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya, sehingga mengabaikan kualitas pekerjaan.

Hingga berita ini tayang Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang Kabupaten gresik belum bisa di konfirmasi.(Yon/red).

Kantor Hukum Kusnadi SH dan Rekan Resmi Dampingi Korban Penipuan PPDB

Bogor, | MMCNews.id Ditemui di Kantor Hukum Kusnadi, S.H.,M.H. dan Rekan, wali murid salah satu korban PPDB oleh oknum yang diduga mencatut jabatan Sekwan Kabupaten Bogor akhirnya mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya, Jum’at (24/09).

RN (inisial) yang merupakan salah satu wali murid yang merasa dirugikan dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan ” saya datang ke LBH ini untuk meminta bantuan secara hukum mengenai permasalahan yang menimpanya yaitu; ketidakpastian anaknya masuk ke sekolah SMAN 1 Cibinong yang di janjikan oknum yang diduga mencatut jabatan Sekwan di Kabupaten Bogor.

” Sudah 3 (tiga) bulan pak, bahkan sampai hari ini anak saya belum sekolah, karena kalau untuk masuk ke sekolah lain tentunya harus pakai biaya, sementara untuk biaya tersebut sudah saya serahkan kepada D (inisial) lalu uang tersebut diserahkan pada oknum yang mengaku Sekwan.

Lanjutnya, “saya meminta bantuan ke LBH ini agar mendapat jalan terbaik mengenai permasalahan saya, paling tidak uang sebesar Rp 8juta yang sudah saya serahkan ke (D) untuk diserahkan pada oknum yang mencatut jabatan Sekwan dapat segera dikembalikan, agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan di tempat lain. Tapi bilamana tidak ada itikad baik dari terduga saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib, ucapnya sambil terisak mengingat suaminya yang baru saja meninggal.

Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya Kusnadi, S.H.,M.H., pengacara yang di minta mendampingi korban yang juga sebagai wakil ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Cibinong mengatakan,

” terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi mengenai PPDB di sekolah SMAN 1 Cibinong, Alhamdulillah kami resmi ditunjuk untuk mendampingi korban dugaan tindak pidana tersebut.

“Artinya bahwa kami akan berusaha mengembalikan hak-hak dari korban, di mana korban sudah dirugikan dengan janji- janji oleh seseorang yang mengaku bisa memfasilitasi agar anak dari klien kami ini bisa diterima di sekolah tersebut.

“Kami berharap masalah ini bisa cepat selesai, tentunya kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi korban sampai akhir, sampai klien kami mendapatkan hak nya kembali, tentunya dengan mekanisme yang prosudural seperti; mengundang terduga untuk klarifikasi dengan mengembalikan hak korban, bila langkah itu tidak berjalan baik, langkah selanjutnya yaitu Somasi dan seterusnya sampai kita dampingi ke tahap pelaporan di Kepolisian. Pastinya semua itu kita mulai dengan memeriksa dokumen-dokumen sebagai bukti untuk langkah-langkah yang kita ambil,”ujarnya.

Menanggapi pernyataan ini, awak media mencobal meminta penjelasan lebih jauh lagi, mengingat pada permasalahan ini korban bukan hanya satu orang.

Kusnadi kembali menjelaskan, ” kami berharap korban lainnya mau bergabung, dan ikut dalam penanganan masalah ini.

“karena praktek seperti ini bukan rahasia umum lagi, tapi tentunya ini merupakan pintu awal untuk mengungkap masalah ini. Karena dalam permasalahan ini kerugian bukan hanya materi, tapi juga psikis si calon anak didik. Karena itu kami siap mendampingi secara cuma-cuma (gratis), ucap Kusnadi yang memang piawai menangani masalah seperti ini.

(IB/Beng)

Anggaran Rehabilitasi Sekolah Hampir Rp1 Miliar Diduga Konsultan Malas-malasan

Bogor,| MMCNews.id, – Rehabilitasi gedung sekolah SMPN 1 Cibinong, di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No. 71, Kecamatan Cibinong , Kabupaten Bogor sedang dalam pengerjaan. Kegiatan yang baru berjalan masih dalam tahap pembongkaran atap gedung beberapa ruang kelas itu diduga menyalahi aturan.

Pantauan awak media di lapangan, papan informasi yang terpasang seharusnya di letakkan di area yang bisa diketahui oleh khalayak umum, agar masyarakat mengetahui dan tidak ada tanda tanya tentang asal muasal anggaran untuk kegiatan pembangunan tersebut. Namun kenyataannya, papan informasi tersebut dipasang di lantai 3 gedung tersebut, dan hanya ditempel di dinding gedung dengan menggunakan tali, Jum’at (24/09).

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi dan dihimbau masalah tersebut,” ya pak nanti disampaikan ke pelaksana. Ia (pekerja) juga mengatakan bila konsultan pengawas jarang ke lapangan, untuk pekerjaan sudah berjalan 2 mingguan pak, jawabnya saat awak media menanyakan sudah berapa lama kegiatan tersebut berjalan dan tentang keberadaan konsultan pengawas.

Kegiatan pembangunan ini menelan biaya sebesar Rp 980.966.000,- ( sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor 2021 ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Putera Zia, dan yang bertindak sebagai konsultan pengawas CV. Prisma Consult, dengan masa pelaksanaan mulai dari 31 Agustus sampai 28 Desember 2021.

Untuk diketahui, fungsi dari konsultan pengawas sebagai perpanjangan tangan dari dinas terkait adalah sebagai monitoring kegiatan yang sedang berlangsung serta membuat laporan tentang proses dan progres kegiatan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

(IB/Beng)

Wakil Ketua PBH PERADI Cibinong Siap Dampingi Korban Dugaan Penipuan PPDB SMA 1 Cibinong

Bogor,| MMCNews.id, – Ramainya pemberitaan terkait adanya oknum yang mengaku Sekwan Kabupaten Bogor turut menjadi Perhatian wakil Ketua PBH PERADi Cibinong Boeng Kusnadi dengan memberikan tanggapan;

“Tentu nya kita prihatin atas perilaku oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Dewan Kabupaten Bogor yang menjadi Calo penerimaan Siswa yang menyebabkan adanya beberapa orang  tua murid merasa dirugikan.

“Bila itu benar adanya kami PBH PERADI CIBINONG siap melakukan pendampingan hukum uma – cuma alias gratis terhadap korban penipuan tersebut,”ujarnya.

“Para korban diharapkan mau melakukan pelaporan atas perbuatan oknum tersebut agar pelaku jera dan tidak ada lagi korban lainnnya atas perbuatan Oknum tersebut. Perbuatan Oknum tersebut jelas tidak dapat ditolerir, terlebih dimasa sulit saat ini.Pihak kepolisian wajib melakukan penyelidikan atas peristiwa yang saat ini tengah jadi perhatian publik,” tutupnya.

Telusur media ini, M (inisial) korban yang merasa di bohonggi terkait anaknya yang akan masuk ke SMAN 1 Cibinong, dari data percakapan yang didapat media ini terkait oknum yang diduga melakukan penipuan, orang tua berencana akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib, dengan kerugian uang kurang lebih senilai Rp28 juta serta beberapa berkas yang belum dikembalikan.

“Akan saya laporkan, biar bagaimnapun ini menyangkut masa depan anak saya, uang serta data sampai saat ini tidak tau kejelasnnya, hanya janji dan janji. Saya tidak bisa terima ini semua, saya merasa di bohongi, alasan memo dewan tidak bisa, sekarang alasan pakai salah satu media agar anak saya bisa masuk, namun hasilnya tidak ada, intinya saya merasa sudah di tipu, uang yang sudah masuk kurang lebih Rp28 juta serta berkas yang belum dikembalikan  pastinya ini akan saya buatkan Laporan Kepolisian (LP).” (Iwan)

Sejumlah Wali Murid Keluhkan Realisasi Bantuan KIP Di SDN Blega Oloh

Bangkalan | MMCnews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah
(usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Bagi keluarga penerima bantuan KIP, program tersebut adalah satu – satunya harapan agar anak mendapat pendidikan yang layak, namun bagaiman ketika bantuan tersebut tidak diterima oleh siswa ?

Baru baru ini sejumlah wali murid mengeluhkan realisasi bantuan KIP di SDN Blega Oloh Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Pasalnya para siswa penerima bantuan KIP tersebut, sejak masuk di SDN Blega belum pernah menerima bantuan tersebut padahal siswa tersebut merupakan penerima KIP.

Seperti dikatakan salah satu orang tua siswa yang enggan namanya disebutkan mengatakan semenjak anak nya sekolah tidak pernah menerima buku tabungan, Kartu Anjungan Tunai mandiri (ATM) apalagi uang, Meskipun diketahui anaknya terdata sebagai penerima KIP.

“Semenjak sekolah di sana, anak saya nggak pernah dapat buku tabungan, atm apalagi uang pak” katanya.Rabu (22/09/21).

Ia beserta wali murid yang lain berharap, agar bantuan tersebut bisa diterima, dan meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan haknya.

“Saya harap KIP itu dikasihkan ke kami kalau memang itu hak kami pak”. Ucapnya.

Sementara Masniyah Kepala SDN Blega Oloh dikonfirmasi terkait realisasi KIP yang dikeluhkan wali murid mengatakan, Pihaknya sudah mencairkan bantuan tersebut dan menyepakati dengan komite sekolah dengan membagi rata, ke siswa yaitu dengan cara membelikan seragam sekolah kepada semua siswa.

“Bukan tidak mencairkan, kita sudah sepakat dengan komite untuk dibelikan seragam.” jelasnya

Disinggung masalah keberatan wali murid atas kebijakannya. Masniyah mengatakan, pihaknya pernah mengumpulkan orang tua siswa sebelum pandemi dan mereka menyetujuinya.”Terangnya.

Terpisah Jatim selaku komite sekolah, saat ditemui awak media MMCnews.id dikediamannya Membantah kalau ada musyawarah dan kesepakatan, karena selama ini tidak pernah diadakan musyawarah bahkan beberapa tahun ini dirinya nggak pernah dilibatkan oleh pihak sekolah.

“Nggak pernah ada musyawarah pak, kalau dulu iya waktu kepala sekolah yang dulu” ungkapnya.

Terkait bantuan dirinya tidak tahu menahu, bantuan apa, yang penting dijalankan sesuai dengan regulasinya.

“Kalau memang bantuan itu untuk dikasih uangnya ya kasih, kalau dikelola sekolah ya kelola sekolah”Tuturnya.

Menurut Jatim sudah beberapa tahun sebagai Komite, dirinya tak pernah dilibatkan, pihak sekolah juga tidak pernah meminta tanda tangan.

” Sudah berapa tahun ini saya nggak pernah dilibatkan musyawarah, dan tak pernah tanda tangan, saya berharap pihak sekolah mengadakan rapat meskipun tidak satu bulan sekali, ya berapa bulan sekali pak.” pungkasnya.
( Mansur).

Nah Loh..! Tanah Sertifikat Resmi dari BPN Kabupaten Bogor Masih Diusik

Bogor, | MMCNews.id Pemilik lahan bersertifikat hasil pembelian tanah adat pada tahun 2007, dan sekarang ini sedang di lakukan kegiatan pengembangan ekonomi dengan berternak ikan, lalu diberhentikan oleh pengaman lahan, yang di duga pengamanan tersebut suruhan Pt. Sentul city Tbk.

Dengan tiindakan tersebut, pihak kepemilik lahan beserta pengacara meradang serta akan ambil tindakan Hukum. Senin (21/09/2021).

M, Subhan 53 tahun warga kota Bogor, dalam kesempatan waktu di restoran area, sentul city. Menyampaikan kepada awak media.

Bahwa dirinya pada tahun 2007 telah membeli lahan adat kepada saudara Gojali. (almarhum) dengan Notaris Makbul yang berkantor di Cibinong Kabupaten Bogor.

“alhamdulilah selesai transaksi dan terbitlah akte jual beli (AJB), selanjut nya kami meminta untuk di tingkatkan Haq menjadi sertifikat, dan terbit pula sertifikat dari kantor BPN Kabupaten Bogor. pada tahun 2008.

M, Subhan menambahkan, dan saya terkejut dan kaget kenapa ketika kami akan lakukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kami yang bersertifikat, di stop oleh Orang yang mengaku suruhan dari sentul.

Harapan saya sentul city bisa menghormati Haq kami, karena Kami mempunyai tanah bersertifikat dan jelas ini produk dari BPN. Kabupaten Bogor. Dan itu pruduk negara.

” tentunya kami akan berjuang untuk mempertahankan Haq kami, dan kami di dampingi oleh, lawyer untuk laporkan pencegatan terhadap kegiatan kami. Ucap nya

Pengacara. Faisal ,LBH :masyarakat adil bersatu(mabes )menyatakan. Bahwa klien kami memperoleh tanah sah secara Hukum dengan beralaskan sertifikat Hak milik no 70. Yang di keluarkan oleh BPN Kabupeten Bogor. Sejak tahun 2008.

Faisal menambahkan tiba, ” pihak sentul city Tbk. Mengutus pam lahan untuk menghentikan kegiatan di lahan klien kami, atas tindakan tersebut kami akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan ke polres bogor. Tanggal (21/’09/2021) dengan harapan pihak kepolisian segera mengambil tindakan,

,” terhadap pihak sentul city berikut orang utusan di lapangan. Atas tindakan ini kuasa hukum menginginkan perhatian pemerintah daerah maupun pusat termasuk satgas mafia tanah yang di bentuk oleh mabes polri dan kememtrian agraria untuk segera membantu menyelesaiakan permasalahan klien kami.

Faisal, menambahkan kami dari pihak pengacara meminta kepada utusan sentul city untuk menunjukan surat tugas pam lahan. Namun tidak bisa menunjukan. Sedangkan kami membawa legalitas surat sertifikat tanah asli no 70./2008. Dan menunjukan surat kuasa dari klien kami.

Perlu kami tegaskan Dalam kasus ini sentul city jangan merasa jadi korban Justru kami menduga sentul city lah yang telah lakukan penyerobotan terhadap klien kami.(IB/Tim)

Tegas Ketua DPRD Kab. Bogor Terkait Oknum Yang Mengaku Sekwan

Bogor, | MMCNews.id Beredar informasi oknum mengaku sebagai Sekwan diduga bermain PPDB di wilayah Kabupaten Bogor.

Rudi Susmanto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bogor, saat di konfirmasi terkait informasi adanya oknum Sekwan yang bernama Waty menjelaskan dan membantah kalau tidak ada sekwan dengan nama waty.

Dalam penjelasannya ketua dewan mengatakan, Sekwan kita kosong soalnya kan meninggal Pak Sony, sekarang PLT Sekwan namanya Didi Kurnia.

“Nama lengkap orang yang mengaku Sekwan siapa?, Kirim fotonya ke saya, ditunggu fotonya, soalnya tidak ada nama Waty Herlina disini,” tegas Ketua.

Dari sumber yang dapat dipercaya sebut saja (Dom) Disamarkan memaparkan, saya mendapatkan kontak berikut dengan nama tercantum sebagai Sekwan pada bulan juni 2021. Terkait anak yang hendak masuk sekolah, dari informasi yang saya terima beliau bisa membantu terkait anak yang akan masuk ke salah satu Sekolah Menengah Atas Negri yang ada di Kabupaten Bogor.

“Pada bulan Juni 2021 rekanan saya memberikan kontak dengan nama Sekwan, benar saja beliau langsung mempertanyakan data siswa yang akan masuk untuk di laporkan pada dewan, guna dibantu agar bisa bersekolah, namun seiring waktu berjalan tidak ada kepastian, bahkan orang tua murid terus mempertanyakan dengan data dan uang yang sudah di terima oleh oknum yg mengaku sekwan, karena hingga saat ini tidak ada kepastian.”

Lebih lanjut, “Kembali di pertanyakan terkait siswa yang belum masuk, oknum yang mengaku sekwan malah mengirimkan foto sedang di kantor Dewan dan akan meminta bantuan Ketua Dewan, namun yang saya sesalkan hingga saat ini anak beserta data dan uang yang di terima tidak kunjung ada kejelasan.”(Iwan)

Pengelola Galian C di Area Pertanian Kudikan Diduga Oknum Kades Di Wilayah Babat

Lamongan | MMCNews.id – Maraknya galian ilegal disejumlah wilayah khususnya dilahan produktif pertanian di Kabupaten Lamongan kian menjadi, kondisi seperti ini kerap terjadi setiap musim kemarau, Alih-alih sebagai pemerataan lahan pertanian namun kenyataanya untuk bisnis musiman yang menggiurkan.

Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.

Baru baru ini, galian C yang berlokasi di lahan pertanian milik warga desa Kudikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.

Informasi mmcnews.id dari berbagai sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal mising ini.

Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Salah satu galian yang saat ini beroperasi berlokasi di area pertanian desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif pertanian di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari pemerintah terlebih dahulu.

Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi media di lokasi galian mengatakan, jika lahan pertanian miliknya di gali oleh kades di wilayah Kecamatan Babat.

“Ini sawah saya mas, yang penting tikusnya hilang dan bisa di buat tanam padi, per dum truck nya saya nggak tahu pokok tanah nya di ambil gitu saja, yang pegang pak lurah Desa Tritunggal, Kecamatan Babat,” katanya, Selasa, (21/09).

Sementara itu Yakub Kepala Desa Tritunggal yang berada disekitar lokasi galian tersebut saat di temui media ini menampik jika pengelola galian itu bukan dirinya, ia mengatakan jika galian tersebut mikik Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran.

“Galian ini sudah berjalan sekitar 6 hari, bukan punya saya mas tapi Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon,”ucapnya singkat.

Terpisah Mardi Kepala Desa Kebalankulon di konfirmasi media ini di rumah nya menyakal bahwa galian tersebut bukan dirinya yang mengelola.

“Saya nggak ikut mengelola galian itu mas, saya kemarin hanya minta tanahnya saja untuk program pemberdayaan, yang mengelola Pak Kades Tritunggal,” Ungkapnya. Rabu (22/09).

Maraknya galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain galian Terbukti, saat ini masih banyaknya galian bodong yang terus beroperasi.

Jika penegak hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas galian c illegal. sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian c dapat diminimalisir.

Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(yon/red).

KPK Lakukan OTT di Salah-satu Kabupaten

Jakarta, | MMCNews.id, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memberikan konfirmasi kepada media, terkait Operasi Tangkap Tangan di salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 22/09/2021.

“Betul tadi malam KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT, tidak lupa menyampaikan Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi,” Ujar ketua KPK

Firli juga mengemukakan bahwasanya KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi.

“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK !.”

Lebih lanjut, Ketua KPK juga mengungkap bahwasanya kami memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti.

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja”, pintanya.

“Nanti pada saatnya KPK pasti akan memberikan penjelasan secara utuh, setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai.”

Masih katanya, “Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti maka dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.”

KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

”Tunggu ya, dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya”.

“Kami juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas dukungan masyarakat, rekan-rekan media dan segenap insan KPK atas kerja keras rekan-rekan melakukan pemberantasan korupsi,” tutup ketua KPK Firli Bahuri.(IB/Red)