PTSL Di Desa Bakung Kanor Diduga Sarat Pungli

  • Whatsapp

Bojonegoro – Pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Bakung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga sarat dengan pungutan liar (pungli).

Pasalnya biaya pengajuan PTSL di Desa tersebut kisaran Rp 600, ribu rupiah perbidang, untuk pemohon yang merupakan warga desa setempat, sedangkan untuk pemohon luar desa hampir 1 Juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Untuk mensiasati dugaan pungli Modus pungutan tersebut dengan dalih kesepakatan, antara panitia PTSL dan Pemohon, bahkan kendati para pemohon sudah membayar biaya PTSL mereka juga tak di berikan kuitansi.

Dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, bahwa salah satu pemohon mengaku saat dirinya mengajukan PTSL, ia diminta membayar biaya sebesar Rp 600 ribu,

“Hampir satu keluarga kami ikut program PTSL ini, memang mendadak 4 hari yang lalu baru di umumkan di balai desa,”katanya. Rabu (1/6/2022).

Tak hanya itu Dia juga menyampaikan jika keluarganya yang dari luar kota turut mengajukan Program PTSL, namun dengan biaya yang lebih tinggi yakni sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Kami bayar langsung ke balai desa sekalian menyerahkan berkas, KTP, KK dan Pajak Tanah,”ungkap Ram.

Namun pernyataan sumber tersebut di bantah oleh Kepala Desa Bakung Kec Kanor Joni Yordan, jika berita yang menyebutkan biaya PTSL sebesar 600 ribu tersebut adalah berita hoax atau tidak benar.

“Hoax mas berita itu,” Jelas Kades Bakung. Kades juga menyebutkan bahwa Program PTSL di Desanya mendapat 3.400 bidang.dikutip dari suarabojonegoro.com.

Sebagai payung hukum untuk program PTSL, Pemkab Bojonegoro telah menerbitkan Perbup No.53 Tahun 2017, dalam perbub tersebut mengatur pelaksanaan hingga pembiayaan PTSL.

Seperti pada Ayat 1 yang berbunyi “Besaran biaya yang di perlukan untuk persipan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan sebesar Rp,150.000, ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), perbidang tanah”.

Kemudian pasal 3 berbunyi, “dalam hal terjadi kekurangan jumlah patok batas tanah dan metrai yang dibutuhkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, maka kekurangan tersebut dibebankan secara fisik kepada peserta”.

Kendati pelaksanaan PTSL sudah diatur dalam Perbub, namun Faktanya masih banyak menuai keluhan dari para pemohon, lantaran biaya PTSL masih dianggap tinggi dan memberatkan para pemohon,

Parahnya lagi biaya yang dianggarkan untuk pelaksanaan PTSL tersebut bertentangan dengan perbub maupun SKB tiga Mentri.

Selain Perbub diatas Berdasarkan Surat Keputusan bersama 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk trasport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Keputusan 3 Menteri ini, meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan 3 Menteri tersebut.

Adanya indikasi dugaan Pungli pada pelaksanaan PTSL, tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, Seyogyanya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menertibkan dan mengantisipasi adanya dugaan praktik Pungli oleh oknum pelaksana PTSL tersebut,(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *