Lamongan,deputinews.comBadan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai suatu badan usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi kreatif melalui pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat haruslah dijalankan dengan baik. Untuk itulah butuh manajemen yang kuat yang mampu memaksimalkan potensi desa sehingga diharapkan dapat mensejahterakan warga desa salah satunya adalah BUMDES, Rabu, (29/06/2022).
Namun disayangkan, dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, malah dipinjam oleh sang pucuk pimpinan Kepala Desa (Kades) dengan dalih untuk pengeboran sumur air bersih.
Padahal dari petunjuk teknis dana penyertaan modal usaha bumdes sebesar Rp 38 juta dari anggaran Silpa tahun 2021 lalu, malah sembrono dipinjam kades untuk pengeboran sumur bor air bersih.
Bahkan, dalam peminjaman tersebut diterimakan Kepala Desa (Kades) tanpa adanya musyawarah desa, padahal dari juknis memang tidak diperbolehkan, bahwa, penyertaan dana Bumdes unit simpan pinjam yang semestinya dijalankan dengan baik, dan bukan untuk hal yang diluar itu.
Menurut keterangan Kepala Desa Kacangan Mujiono beberapa hari lalu kepada Media Pelopor, net, mengakui bahwa dirinya telah meminjam uang tersebut, dana penyertaan modal usaha bumdes yang bersumber dari anggaran Silpa pada tahun 2021 lalu.
” Ya dana bumdes sebesar Rp10 juta saya secara pribadi, digunakan kegiatan pengeboran sumur air bersih, dan saya sebagai pimpinan di desa akan bertanggung jawab dan berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut kepada pengurus Bumdes,” terangnya.
Hal ini menandakan pengawasan pihak Pemerintah Kecamatan Modo sangat lemah, padahal Monitoring dan Evaluasi merupakan tugas pihak Pemerintah Kecamatan terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Pemerintahan Desa, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Perimbangan Desa. (Budi,).
Komentar