Tuban | deputi – Dua pasangan bukan suami istri berhasil diamankan dari kamar hotel oleh petugas gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Tuban, pada Minggu 12 Juni 2022 malam.
Kedua pasangan tersebut diamankan oleh petugas gabungan dari kamar Hotel Ratna, lantaran masing-masing pasangan kedapatan sedang berduaan di dalam kamar hotel.
Saat petugas melakukan pemeriksaan identitas, kedua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan buku nikah sebagai bukti pasangan yang sah.
“Dalam razia gabungan ini ditemukan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel, selanjutnya mereka kami amankan,” ucap Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
AKP Chakim Amrullah menjelaskan, kedua pasangan yang diamankan tersebut yakni, G, 46 tahun, laki-laki asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan DF, 19 tahun, perempuan asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kemudian MO, 25 tahun, laki-laki asal Kabupaten Nganjuk dengan J 23 tahun , perempuan asal Kabupaten Tuban. “Kedua pasangan itu kami amankan dari kamar hotel Ratna,” katanya.
Untuk selanjutnya, kedua pasangan yang terjaring razia tersebut akan dilakukan proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.
“Selanjutnya dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa,” ujarnya.
Diketahui, razia gabungan itu digelar dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat dengan sasaran Hotel Front One King dan Hotel Ratna Tuban.