Jumat Curhat, Warga Tanyakan, Surat Keterangan Kehilangan Gratis, Mengapa SKCK Dikenakan Biaya

 

Tuban.deputinews.com.
Widang – Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Widang, Polsek Widang bersama Forkopimka melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H. M.H. Jumat (3/2/23).

Kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian, ” ujar Kapolsek kepada kontributor.

Kapolsek menerangkan bahwa dengan kegiatan ini, Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Widang, ” terang Kapolsek.

Pada kesempatan Jumat curhat ini masyarakat bertanya tentang proses mengurus surat kehilangan digratiskan sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya.

“Kemudian Kapolsek memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang mekanisme mengurus surat kehilangan tidak dipungut biaya sedangkan mengurus SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016, ” jelasnya.

Dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat, dapat menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Saat ini masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan Kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” pungkas Kapolsek.

 

Kontributor : B2
Published 🙁 Polsek/Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *