Biaya PTSL Desa Ngadipuro Di Patok 400 Ribu Tiap Bidang

masbam990

Deputnews.com | TUBAN – Untuk meminimalisir sengketa tanah, Presiden Republik Indonesia melalui Menteri ATR/BPN saat ini tengah gencar – gencarnya menggalakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tujuan diberlakukan program tersebut untuk membantu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat dan rawan akan potensi sengketa kedepannya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini juga sudah di atur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri.

Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Namun berbeda dengan Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur, yang merupakan salah satu desa penerima program PTSL pada tahun 2023 ini, dengan kuota hampir dua ribu bidang.

Data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Biaya PTSL didesa Ngadipuro dipatok 400 ribu rupiah tiap bidang, diatas ketentuan SKB 3 Mentri.

“Biayanya 400 ribu tiap bidangnya, saat saya mendaftarkan tanah saya langsung tak bayar lunas” kata sumber yang dapat dipercaya. 10/3/23.(Bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *