Tentang Kami

Diterbitkan sesuai :
UU No.40 th 1999 Tentang Pers
Pasal 1 (1) UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pengertian Secara umum
Media Siber Deputinews adalah Media Berita (channel, sarana, alat) komunikasi yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). portal, website (situs berita).

Produk jurnalistiknya di sebut juga cyber journalism dan web journalism yaitu “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet” (wikipedia).

Pengertian khusus
Media Siber Deputinews Yaitu media komunikasi massa yang tersaji secara online di internet, seperti versi online suratkabar atau majalah dan portal berita online (situs berita). yang diaplikasikan dalam praktik jurnalistik modern berupa situs berita. Content-nya merupakan perpaduan layanan interaktif yang terkait informasi secara langsung, misalnya tanggapan langsung, iklan, pencarian artikel, forum diskusi, dll.

Dalam menyajikan pemberitaan Deputinews selalu dikemas tanpa mengabaikan nilai-nilai jurnalistik & selalu mengedepankan (Kode Etik Jurnalistik).