Lumajang | memokita.com – Besarnya aliran dana donasi yang dihimpun untuk membantu korban erupsi Gunung Semeru beberapa waktu lalu diduga telah disalahgunakan oleh beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Investigasi sementara menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut telah mencuat dalam praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Pihak BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menuturkan, setiap tahun laporan menyangkut donasi yang masuk dan keluar ke BAZNAS disampaikan ke Pemerintah Daerah. Dari data yang ada, jumlah total uang yang dikeluarkan oleh BAZNAS keseluruhan sekitar Rp 50 miliar lebih sedikit, termasuk untuk Huntara.
“Dan Pak Sekda ketika menerima surat laporan BAZNAS memberikan feedback tentang jawaban surat yang kita serahkan kepada pemda. Bahkan pak Sekda kemarin ke sini. Malah merencanakan akan membangun kantor induk di Masjid Huntara,” ujar Drs. HM. Nur Sjahid, MA, Ketua BAZNAS Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi, di kantornya, Rabu (4/9/2024).
Terkait bantuan dari berbagai donatur untuk warga yang terdampak erupsi Gunung Semeru, beberapa waktu lalu, dia menyampaikan, bentuk bantuannya beragam. Bantuan berupa barang disampaikan langsung ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), sedangkan bantuan berupa uang yang diterima oleh Pemda diserahkan ke BAZNAS.
“Kalau donasi berupa uang, pihak pemda memanggil Ketua BAZNAS untuk menerima uang tersebut. Misalnya dari lembaga A, B, dan seterusnya,” pungkasnya.
Dia juga menjelaskan, lembaga yang tidak melaporkan hasil donasinya ke BAZNAS, maka BAZNAS tidak tahu bagaimana bentuk pertanggung jawabannya. Apakah dana hasil donasinya diberikan kepada yang berhak menerima atau tidak. Apakah hasil donasinya benar-benar sampai seluruhnya kepada penerima atau tidak. Selama BAZNAS tidak menerima laporan hasil donasi dari instansi/ lembaga lain, maka BAZNAS tidak tahu menahu dan tidak bisa bertanggung jawab.
“Lembaga yang menggalang dana erupsi Semeru yang tidak melaporkan hasilnya ke publik maupun ke lembaga yang berwenang itu yang perlu diklarifikasi. Kalau dari instansi atau lembaga yang lain kita gak tahu,” tukasnya.
Dia juga sempat memaparkan, kalau BAZNAS diminta untuk menyerahkan laporannya ke Pemda atau Polda misalnya, mestinya lembaga/ instansi/ LSM yang lain, juga harus begitu. “Tapi kita tidak tahu lembaga lain yang menyalurkan sendiri hasil donasinya, karena laporannya tidak masuk ke BAZNAS,” tukasnya.
Dia juga menyinggung soal donasi yang dilakukan oleh Kwarcab Pramuka Lumajang dan LSM. Awalnya dia menyatakan laporan Pramuka Lumajang masuk ke BAZNAS. Namun, setelah dilihat datanya ternyata tidak ada.
“Yang masuk laporannya dari kepolisian, dari gabungan mahasiswa ada. Untuk Pramuka Lumajang laporan di BAZNAS tidak ada. Katanya sih langsung ke Pemda. Katanya begitu. Tidak ada laporan ke BAZNAS. Di catatannya di BAZNAS gak ada,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 9 ayat 1 PP Nomer 22 Tahun 2008 berbunyi : Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana wajib mendapat izin dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Thoriqul Haq, Bupati Lumajang periode 2018-2023, saat memberikan penjelasan kepada Polda Jatim, menyampaikan, sejak dirinya menangani erupsi Semeru hinggga tuntas tidak pernah menerima laporan hasil donasi yang dilakukan oleh beberapa lembaga, LSM, maupun Pramuka Lumajang.
“Saya sampaikan bahwa sebagian lembaga tidak melaporkan kepada pemerintah dan masyarakat secara umum. Misalnya pramuka, semenjak saya menangani erupsi Semeru hingga selesai tuntas saya tidak menerima laporan berapa pramuka menerima donasi. Data awalnya, jumlahnya miliaran. Itu yang menjadi obrolan di Polda Jatim,” ujar Cak Thoriq.(to be continued)(sin)