Gorontalo | memokita.com – Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri. Ketiga anggota ini yakni Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto dan Bripda Rahmat Gani dimana hal ini berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024.
Kapolda Gorontalo melalui Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya. Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses panjang pemeriksaan.
“Kami harus memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota. Tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Tiga anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dimana 2 anggota dikenakan pasal 14 ayat 1 huruf A, pasal 13 ayat 1. Dan 1 anggota lainnya yakni Bripda Rahmat Gani dikenakan pasal 12 ayat 1 huruf A, pasal 13 ayat 1, peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf C, peraturan negara kepolisian republik Indonesia nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri. Keputusan PTDH ini, meski berat, dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan serupa di masa mendatang apabila ada anggota lain yang terbukti melanggar aturan.
“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,”(red)