BOJONEGORO | Memokita.com – Tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, tengah melaksanakan audit penghitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga tahun 2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pada penyidikan kasus tersebut, Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan 5 (lima) tersangka meliputi SH, IV, IK yang merupakan karyawan PT UMC dan PT SBT, serta HS seorang ASN Pemkab Magetan, dan AW Kepala Desa (Kades) Wotan.
“Sudah beberapa hari, tim auditor melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus untuk menentukan hasil penghitungan kerugian negara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada program BKK berupa pengadaan mobil siaga” terang Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aditia Sulaeman kepada media kabarpasti.com, 24/9/24.
Menurut Aditia Sulaeman, pada kegiatan audit tersebut seluruh desa yang menerima program BKK mobil siaga dipanggil guna diminta keterangan.
“Ya semua desa yang menerima bantuan keuangan khusus mobil siaga, kepala desanya dipanggil untuk diperiksa,” tuturnya.
“Pemanggilan Kades yang desanya dapat BKK mobil siaga sudah berlangsung dua hari. Masing-masing kepala desa yang dipanggil diperiksa tim auditor 10 sampai 15 menit,” imbuhnya.
Melalui media ini, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro mohon doa sekaligus dukungan masyarakat, agar penyidikan kasus dugaan korupsi BKK mobil siaga ini dapat berlangsung sesuai harapan bersama
Diketahui, BKK mobil siaga dengan pembiayaan bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2022 sebanyak Rp96,5 miliar. Dari total 386 desa masing-masing menerima Rp250 juta.
Pada pelaksanaan kegiatannya, diduga terjadi penyelewengan yang mengarah hingga mengakibatkan tindak pidana korupsi, sehingga Kejari Bojonegoro melakukan penyelidikan bahkan naik ke status penyidikan.
Sejauh ini, sejumlah saksi terkait BKK mobil siaga telah dimintai keterangan Kejari Bojonegoro. Mulai dari 386 Kepala Desa penerima, Tim pelaksana kegiatan desa, pihak dealer selaku penyedia barang, 28 camat, beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diantaranya, Asisten 1, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala bagian umum.
Dari rangkaian penyidikan, Kejari Bojonegoro juga telah menerima uang cashback yang diserahkan ratusan kepala desa, jumlahnya kurang lebih mencapai Rp4 miliar.
Bahkan, guna keperluan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan, beberapa bulan lalu, Kejari Bojonegoro juga melakukan penggeledahan di dua kantor PT UMC masing-masing berada di jalan Ahmad Yani dan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur. (red)