Cegah Kekerasan dan Perundungan, Pemkab Tuban Perkuat Peran Guru Lindungi Anak di Sekolah

setiobudi2025
WhatsApp Image 2026 10 29 at 09.08.17

deputinews.com-TUBAN – Sekolah seharusnya menjadi tempat anak tumbuh, belajar, dan membangun karakter tanpa rasa takut. Untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, Pemerintah Kabupaten Tuban memperkuat peran guru dalam mencegah serta menangani kekerasan dan perundungan (bullying) melalui Konsolidasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (TPPKSP).

Kegiatan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan Pemdes) Kabupaten Tuban ini berlangsung selama dua hari, 28–29 Oktober 2026, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Konsolidasi diikuti 120 guru SD/MI dan 102 guru SMP/MTs.

Sekretaris Dinsos P3A dan Pemdes Kabupaten Tuban, Chiko Irwanto menegaskan sekolah merupakan rumah kedua bagi anak yang menghabiskan sekitar 6–8 jam sehari untuk belajar dan berinteraksi. Karena itu, lingkungan sekolah harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan, bukan justru menjadi tempat munculnya ketakutan akibat kekerasan maupun perundungan.

Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak. Guru tidak hanya berperan menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun karakter, menanamkan sikap saling menghormati, serta memastikan setiap anak mendapatkan perlakuan yang adil.

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) tahun 2025, tercatat 16.787 kasus kekerasan terhadap anak secara nasional. Dari jumlah tersebut, 1.681 kasus terjadi di lingkungan sekolah dan 536 kasus melibatkan guru atau tenaga pendidik. Sementara di Kabupaten Tuban, Dinsos P3A dan Pemdes menangani 95 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025, dengan mayoritas kejadian berada di lingkungan rumah dan sekolah.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. “Pencegahan harus dimulai melalui edukasi, pembiasaan perilaku positif, serta keberanian untuk mengenali dan melaporkan indikasi kekerasan sejak dini,” tegasnya.

Dalam konteks perundungan, guru perlu memahami perilaku mengejek, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, hingga menyakiti teman bukanlah bagian dari candaan yang dapat dibenarkan apabila menimbulkan penderitaan bagi anak lain. Perundungan juga dapat terjadi di ruang digital melalui pesan, komentar, penyebaran foto, atau konten yang merendahkan orang lain.

Karena itu, pendekatan edukatif perlu dikedepankan dengan mengajarkan empati, menghargai perbedaan, mengendalikan emosi, serta menyelesaikan konflik secara sehat. Anak juga perlu dibekali pemahaman untuk tidak ikut menertawakan atau menyebarkan tindakan perundungan, berani membantu teman dengan cara yang aman, dan melapor kepada guru atau orang dewasa tepercaya ketika melihat atau mengalami kekerasan.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan didorong lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti menarik diri dari pergaulan, terlihat takut terhadap seseorang, mengalami penurunan semangat belajar, atau menunjukkan tanda-tanda tekanan emosional. Gejala tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kekerasan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pendekatan yang tenang, empatik, dan tidak menghakimi.

Chiko juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Tim tersebut perlu didukung mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas, peningkatan kapasitas pendidik, serta koordinasi yang baik dengan orang tua dan lembaga terkait. Kerahasiaan identitas anak dan perlindungan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penanganan.
Selain penguatan sumber daya manusia, sekolah didorong menyiapkan langkah pencegahan yang konkret, termasuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya kekerasan dan mempertimbangkan penggunaan sarana pengawasan, seperti CCTV, sesuai kebutuhan dan ketentuan perlindungan privasi anak.
Mantan Camat Montong ini menambahkan konsolidasi sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Tuban dalam mempertahankan dan meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya yang telah diraih dua kali berturut-turut. Salah satu upaya yang terus didorong ialah penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA), yakni lingkungan pendidikan yang menjamin penghormatan terhadap hak anak serta terbebas dari diskriminasi dan kekerasan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mendeteksi dini kekerasan, memahami alur pelaporan, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendorong pemulihan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Pemkab Tuban berharap hasil konsolidasi tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam program nyata di sekolah, mulai dari edukasi anti-perundungan, literasi digital, penguatan karakter, hingga komunikasi rutin antara guru dan orang tua.

Dengan kolaborasi seluruh pihak, sekolah diharapkan menjadi ruang tumbuh yang aman bagi setiap anak. Sebab, mencegah kekerasan bukan hanya tentang menghentikan tindakan yang salah, melainkan juga membangun budaya saling menghargai agar setiap anak dapat belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa rasa takut. (MCT/red)
—

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *