Tak Kantongi Ijin , DPM PTSP Hentikan Pembangunan Proyek Gudang Bulog

Editor: Didik Sap

Bojonegoro mmcnews – Setelah diketahui melakukan pekerjaan kontruksi tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) akhirnya menghentikan sementara proyek pembangunan Gudang Bulog di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada rabu (17/02/2021).

DPM PTSP melakukan koordinasi serta konfirmasi dan menekankan kepada pihak pelaksana proyek untuk segera mengurus ijin. ” Diarahkan untuk segera mengurus izin, dan untuk menghentikan kegiatannya sampai dengan izin terbit,” Kata Kepala DPM PTSP Yusnita Liasari.

Disisi lain, Kepala Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Marwi, membenarkan bahwa warga belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek gudang Bulog.

Padahal hal tersebut wajib dilakukan pihak pelaksana proyek guna meminta surat pernyataan tidak keberatan kepada warga sekitar mengetahui Kepala Desa dan Camat. Sebagai salah satu syarat untuk kepengurusan IMB di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP).

” Belum pernah ada sosialisasi untuk hal itu, ” ungkap Kades Kunci Marwi.

Marwi mengungkapkan, dirinya hanya sekali bertemu pihak sub kontraktor saat berkoordinasi mengenai suplai tenaga kerja lokal. Setelah itu, belum ada lagi koordinasi apapun terkait kepengurusan IMB proyek tersebut.

” Kalau tenaga kerja memang ada dari pemuda desa kita koordinasi, selain itu tidak ada terkait IMB, ” Terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Camat Dander M. Hariyanto bahwa belum ada berkas surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar yang masuk ke meja kerjanya.

Pernah sekali pihak kecamatan mempertanyakan, namun belum ada tindaklanjut sama sekali. ” Sampai saat ini memang belum ada surat tersebut yang masuk kesini. ” Jelas camat.

Diketahui proyek pekerjaan modern rice milling plant (MRMP) / Gudang milik BUMN Bulog tersebut dikerjakan oleh Kontraktor PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dengan Konsultan PT Amythas. Kontrak pelaksanaan pekerjaan diperkirakan dari bulan Oktober 2020 hingga bulan Juli 2021.(Red/Tim)

Sewa Lapak Teras Surken, Capai Puluhan Juta

KOTA BOGOR | mmcnews.id – Teras Suryakencana (Surken) merupakan sentra kuliner yang digadang – gadang bakal jadi ikon baru pariwisata kuliner di kota Bogor, karena kondisi sepi pembeli membuat para pedagang kabur.

Sedangkan pedagan dan para pelaku UMKM lainnya, yang hendak menempati lapak terganjal dengan harga sewa yang sangat tinggi.

Sudah hampir setahun lamanya wajah Gang Bata di bilangan Surken, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, berubah. Pemandangan kumuh, jorok dan bau tidak sedap telah sepenuhnya raib bergantikan sarana berjualan modern yang rapi nan bersih.”

Kehidupan di Jalan Bata memang tidak lagi sama pasca Wali Kota Bogor Bima Arya mengubahnya menjadi sebuah sentra wisata. Sejak diresmikan tengah tahun lalu (27/08/2020), keberadaan Teras Surken tidak henti menjadi bahan perbincangan. Bima bahkan kerap membanggakan spot wisata kuliner terbarunya itu menjadi salah satu contoh keberhasilan pemerintahannya dalam penataan wilayah dengan menggunakan kebijakan relokasi.”

Siapakah yang direlokasi ke Teras Surken?, Mereka yang direlokasi merupakan pedagang-pedagang kuliner yang semula berjualan di trotoar Jalan Surken. Selebihnya adalah pelaku UMKM yang tercatat di Dinas Koperasi dan Usaha Mik­ro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor.” Khususon pemilik menu kuliner khas alias legendaris Kota Hujan.

Bima juga berulang kali menyebut bahwa fasilitas kios yang tersedia di Teras Surken dapat diakses secara gratis.

Seiring berjalannya waktu, segala informasi positif terkait Teras Surken sampai juga ke telinga Jaka (bukan nama sebenarnya_red). Kebetulan, Jaka merupakan salah satu pedagang kuliner di jalanan pecinan yang tidak kebagian lapak di Teras Surken. Akan tetapi ia tidak mempersoalkannya lantaran namanya masuk ke dalam waiting list Dinas Koperasi dan UMKM sebagai calon pedagang selanjutnya.”

Memasuki akhir 2020, Jaka yang sudah puluhan tahun berjualan soto mie itu mendapati kurang lebih sepuluh dari total 38 kios yang ada di Teras Surken telah tutup ditinggal penjualnya. Dengan girangnya ia lantas mengabari dinas koperasi dan UMKM agar dirinya diperkenankan untuk mengisi salah satu kios.” Namun apa yang ia dapatkan rupanya tidak sesuai harapan. Bahkan sangat jauh berbeda dari yang gencar disuarakan Wali Kota.”

Pada awalnya, Jaka diminta pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendaftarkan diri ke Perumda Pasar Pakuan Jaya yang notabene merupakan pihak pengelola Teras Surken. Pria berusia 50 tahun ini kemudian mengikuti arahan tersebut.”

“Saat itu di lokasi (Teras Surken) saya berjumpa dengan seorang yang mengaku pihak Perusahaan Umum Daerah Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor berinisial P,” ujar Jaka.20/2/21.

“Saya sempat kaget ketika si oknum tersebut menawarkan lapak Teras Surken dengan biaya awal Rp. 60 juta. Itu belum retribusi dan biaya pengelolaan kebersihan dan sebagainya setiap bulannya,” sambung Jaka.

Jaka sempat menawar harga sewa yang diberikan P kepadanya. Namun penawaran itu sia-sia. Sebab P justru mempertunjukan salah satu kios yang harga sewanya lebih tinggi.”

“Oknum itu mengatakan bahwasanya setiap tempat di Teras Surken itu nilai jual awal sekitar Rp 60 juta – Rp 100 juta.”

Usai tawarannya ditolak mentah-mentah, Jaka mengaku sempat rela hendak membayar dengan cara menyicil pungutan tersebut.” Tapi hal itu urung dia lakukan lantaran ia merasa ada yang tidak beres saat P menerangkan teknis pembayarannya.”

“Untuk pembayarannya tidak langsung dengan dinas terkait atau Pemkot Bogor, melainkan lewat oknum tersebut yang mengaku pihak Perumda PPJ. Bahkan nomor rekening yang diberikan bukan rekening perusahaan,” jelasnya.

“Ini sangat mencurigakan. Yang saya tahu, Teras Surken itu programnya Wali Kota dalam penataan kota bukan bisnis murni.” Ini sangat saya sayangkan, apalagi dia membawa – bawa nama instansi Perumda PPJ,” bebernya.

Kenyataan itu membuat Jaka mengurungkan niatnya untuk mengisi kios di Teras Surken. terkait itu media kemudian mengkroscek pernyataan Jaka dengan pedagang yang saat ini masih berjualan di teras surken. benar saja, sejumlah pedagang pun harus melewati hal yang sama.”

“Saya membayar biaya untuk membeli tempat di sini. Waktu pembayarannya saya lupa. Pastinya sebelum tempat ini diresmikan. Saat itu saya bayar sekitar Rp. 35 juta,” ungkap salah satu pedagang yang meminta identitasnya disembunyikan.

Si pedagang itu juga mengaku harus berurusan dengan P saat ia hendak berjualan di Teras Surken.

“Dana yang saya bayarkaan nanti kata si oknum tersebut untuk petinggi di Perumda PPJ. Dan oknum tersebut mengaku dekat dengan petinggi Pemerintah Kota Bogor,” ujar Sumber yang ketika ditemui redaksi merasa sangat takut identitasnya diketahui jajaran direksi Perumda PPJ.

“Saya mohon identitas saya jangan diungkap. Saya takut ada apa – apa dengan usaha saya nanti di Teras Surken,” tegasnya saat menyudahi obrolannya dengan awak media.

Pantauan media pada akhir pekan lalu, kondisi Teras Surken kian mengalami kemunduran. Jumlah kios yang tutup semakin banyak. Beberapa kios yang masih buka saat ini pun bukanlah penyaji menu kuliner legendaris.

Sementara Direktur Operasional (Di­rops) Perumda PPJ Kota Bogor, Denny Ari Wibowo mengatakan, Teras Surken di bawah pengelolaan Perumda PPJ, menegaskan tidak ada biaya untuk mengisi kios sejak dibuka sampai sekarang.”

“Ya para Tenan hanya dipungut biaya pengelolaan dari transaksi penjualan 20%,” ungkap Denny.

Denny juga mengatakan, tidak ada pungutan untuk masuk ke Teras Surken, dan jika kios sudah penuh, pedagang masuk daftar tunggu.” Jika ada tenan yang keluar baru pedagang boleh masuk sesuai nomer nurut, dan jualan makanannya tidak boleh sama denga pedagang yang sudah ada di Teras Surken,” pungkas Denny. (Hen /Tim).

Berpotensi Merusak Lingkungan, Bisnis Galian C Ilegal Di Sumengko, Tetap Aman dan Masih Beroperasi

Mmcnews.id, Bojonegoro – Tambang galian C di Dusun Sawen Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur hingga hari ini masih aman dan tetap beroperasi.

Kendati galian tersebut sudah beroperasi cukup lama, bahkan kuat dugaan galian bodong tersebut tidak kantongi izin dalam menjalankan aktifitasnya tetap aman belum tersentuh hukum.

Akrlfitas galian yang hampir setiap hari beroperasi itu, berpotensi kerusakan jalan dan lingkungan sekitar.

Seperti diungkapkan salah satu warga Puluhan kendaraan Dump Truck keluar masuk di lokasi, mengakibatkan kerusakan jalan, dan sangat mengangu aktifitas warga setempat.

“Keluar masuknya kendaraan pengangkut galian mengakibatkn kerusakan jalan, dan mengganggu aktifitas warga”.Ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media Selasa (26/01/2020).

Warga berharap supaya ada tindakan tegas dari pihak terkait, yang berkairltan dengam aktifitad Galian C di Desa Sumengko Dukuh Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Terkait galian sejumlah regulasi telah mengatur tentang galian bahkan pidanya juga secara gamblang tertuang dalam UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Antok/Red).

Lobang Maut Di Jalan Nasional Bangkalan – Sampang Berujung di Tanami Pohon Pisang

Mmcnews.id | Bangkalan – Kekesalan warga desa Karang Gayam kecamatan Blega Kabupaten bangkalan Jawa Timur, memuncak lantaran kerap terjadi kecelakaan, jalan berlubang di ruas nasional Bangkalan – Sampang berujung ditanami pohon pisang oleh warga.8/1/21.

Kekesalan warga tersebut memuncak setelah beberapa kali terjadi kecelakaan di ruas tersebut, kendati demikian jalan berlubang yang kerap menelan korban tak juga ada perbaikan.

Lobang yang berdiameter cukup lebar dan dalam berada di badan jalan, pada saat malam hari dan hujan lobang di jalan tersebut tergenang oleh air sehingga para pengguna jalan yang tidak berhati hati akan menjadi korban di ruas APBN tersebut.

Salah satu warga yang tak tinggal jauh dari lokasi mengatakan hampir setiap hari terjadi kecelakaan, penyebabnya adalah menghindari lobang jalan.

“Dua hari yang lalu juga terjadi laka lantas, akibat menghindari lobang, dan sebelumnya sudah banyak”Katanya.

Tingginya anggaran yang teralokasi untuk perawatan rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih belum mampu untuk meminimalisir kerusakan jalan.

Parahnya kerusakan jalan nasional di ruas tersebut disinyalir kurangnya keseriusan dari pihak terkait dalam menangani kerusakan jalan.

Sementara Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional BBPJN VIII, PPK Kamal Bangkalan Kota Sampang Siti Sekar Gondo Arum belum bisa dikonfirmasi.(Mansur)

Gegara Jalan Berlubang Di Simpang 3 Babat, Rambu ditengah Jalan halangi pengguna Jalan

Mmcnews.id | Lamongan – Kerusakan jalan nasional Lamongan Babat tepatnya di KM 73 Pasar Babat hingga batas Kabupaten Bojonegoro, kian meluas, pasalnya tingginya curah hujan awal tahun 2021 ini, membuat kerusakan jalan semakin meningkat.

Seperti rambu yang sengaja di letakkan di bundaran tugu wingko babat, tepat di tengah jalan yang menuju ruas Babat – Bojonegoro.8/1/21.

Rambu di tengah jalan tersebut bukan tanpa sebab melainkan untuk mengantisipasi laka lantas akibat lobang di ruas APBN tersebut dengan diameter lebar dan dalam.

Banyaknya lubang di ruas pasar babat hingga batas kabupten Bojonegoro lantaran di duga lambanya penanganan dari pihka terkait. sehingga di saat musim hujan banyak aspalt yang mengelupas hingga berlobang.

Selain lamban dalam penaganan kerusakan jalan, curah hujan yang tinggi saat ini menjadi penyembab utama meluasnya kerusakan jalan.

Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ( BBPJLN ) VIII melalui PPK Tuban – Babat – Lamongan – Gresik I Ketut Payun Astapa, ST., MT, dikonfirmasi terkait kerusakan jalan di ruas tersebut pihaknya mengatakan akan segera di tangani

“Akan segera kita tangani”Jawabnya singkat saat di hubungi media ini melalui akun WhatsApp pribadinya 4/1/21.(Red)