Pelaku Penipuan Melalui Aplikasi OMI, di Amanakan Polsek Baureno

masbam990
Img 20240922 Wa0021 Copy 480x270

Bojonegoro | Memokita.com – Polsek Baureno berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif. Penangkapan terduga pelaku dilakukan di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban/saksi, ZM, Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro,  Jawa Timur.

Kapolsek Baureno, AKP Mat Suiswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi OMI. Saat ia iseng mengirim pesan kepada akun tersebut, ternyata pelaku merespons. ZM kemudian meminta bantuan MIF merupakan teman ZM untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.

Pada malam hari, tepatnya Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengemudikan motor MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet. Namun, saat ia berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, dan tak kunjung kembali.

Kemudian pihak Polsek Baureno melakukan penyelidikan dan tepat pada hari Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Babat Lamongan, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku MR alias AL, 28, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

“Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek kepada awak media ini, Sabtu (22/9/2024).

Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku, mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.

“Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku. Dari intrograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 tempat yang berbeda dan akan kami kembangkan terus. Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.

Kapolsek Baureno mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online. (Yuda-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *