Bojonegoro | Memokita.com – Polres Bojonegoro berhasil menangkap terduga pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis 26/09/2024) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah jenazah bayi tersebut ditemukan, Selasa (24/09/2024), sehingga mampu memicu penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Polres Bojonegoro, Polda Jatim.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, bahwa kasus ini bermula dari hubungan di luar nikah antara dua pelaku, EC, laki-laki, 20, Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dan NN, perempuan, 21, Desa Tenggulunan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Lanjut Bayu Adjie Sudarmono, bahwa pada bulan Juni 2024, pasangan tersebut berusaha menggugurkan kandungan. Pada bulan September 2024, NN memesan obat yang di duga penggugur kandungan secara online shop dan mengonsumsinya, menyebabkan komplikasi berakibat pendarahan.
Ditambahkan, setelah mengalami kontraksi dan beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit, NN akhirnya melahirkan bayi laki-laki secara premature, Sabtu (21/09/2024) di salah satu rumah sakit di Bojonegoro. Meski bayi sempat dirawat, kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama. Rumah sakit menawarkan ambulans untuk memulangkan jenazah bayi, namun tawaran tersebut ditolak oleh EC.
“Dengan membawa jenazah bayi dalam tas ransel, EC memesan Grab menuju stadion Letjend H. Soedirman, kemudian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol S- 2970 – ME, untuk mencari tempat pemakaman,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono kepada para awak media, Jum’at (27/9/2024).
Setelah tidak menemukan lokasi pemakaman yang sesuai, ia memutuskan mengubur bayi tersebut secara sembunyi-sembunyi di saluran air kering dekat area persawahan di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
“Setelah melakukan pembuangan, pasangan ini melarikan diri menuju Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila sebelum akhirnya tertangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menandaskan.
Kini, keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan meminta keterangan kepada para saksi dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 paket obat yang di duga penggugur kandungan, 1 jaket hitam milik pelaku EC yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi, 1 ransel warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah bayi, 2 HP milik pelaku dan 1 STNK Honda Vario warna putih No.pol. S- 2970- ME,” tegasnya.
Di akhir komentarnya menyatakan bahwa untuk sementara pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara serta penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja untuk kedua pelaku tersebut,” pungkasnya, (red)