LAMONGAN | Memokita.com – Bisnis tanah kavling di Kabupaten Lamongan semakin berkembang pesat, layaknya jamur di musim penghujan. Meskipun sering kali bertentangan dengan sejumlah regulasi dan sangat rentan terhadap masalah hukum, bisnis ini tetap menarik minat banyak pelaku usaha karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Tim media menemukan penjualan tanah kavling di Dusun Tesan, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat Lamongan. Lokasinya sekitar 600 meter ke arah selatan dari Moropelang. Tanah tersebut diketahui milik Ibnu, warga Pucuk.
Untuk mengonfirmasi penjualan tanah kavling tersebut, tim media menghubungi Ibnu melalui pesan WhatsApp. Ketika ditanya apakah status tanah kavling yang dijualnya sudah dialihfungsikan dari pertanian ke perumahan, Ibnu menjawab bahwa dalam proses penjualan, dirinya akan melalui notaris dan mengurus hingga menjadi Surat Hak Milik (SHM).
Namun, saat ditanya mengenai perizinan terkait penjualan tanah kavling untuk pembangunan rumah, Ibnu menjawab, “Kami hanya menjual tanah, masalah jadinya itu terserah yang membeli. Nanti surat-suratnya langsung ke notaris.”
Harga yang ditawarkan untuk tanah Kavling Tritunggal cukup fantastis, dari harga 80 juta hingga 120 juta, melihat basar kecilnya bidang kavling.
Dengan persoalan ini, ada kekhawatiran jika konsumen yang sudah membeli tanah kavling tidak diperbolehkan membangun rumah karena status lahan masih berupa lahan hijau atau pertanian. Konsumen tentu membeli tanah kavling untuk dibangun rumah, bukan untuk bertani. Status lahan yang masih berstatus lahan pertanian membuatnya tidak diperkenankan untuk dibangun.
Perlu diketahui, larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan hukum yang membangun perumahan wajib menyediakan tanah untuk perumahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.” Selain itu, badan hukum yang membangun Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kavling tanah matang ukuran kecil, larangan ini dikecualikan.
Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.
Sehingga, apa yang dilakukan dalam penjualan tanah kavling Tritunggal dengan menjual tanah kavling yang diduga belum mengantongi izin dan syarat melanggar peraturan dan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Tim media selanjutnya akan memberikan informasi ini kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), baik Polres Lamongan maupun Polda Jatim maupun Polres Tuban, untuk segera mengambil tindakan tegas memberantas mafia-mafia tanah.
Bisnis tanah kavling di Lamongan memang menggiurkan, namun para pelaku usaha harus berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ada untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. [Tim/red]