Kasus dugaan penghalangan kerja PERS,wartawan Ngawi Tempuh jalur hukum.

setiobudi2025
IMG 20251207 WA0001

 

deputi news.com- NGAWI Puluhan wartawan dari berbagai media mendatangi Polres Ngawi, Jumat (5/12), untuk melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Laporan ini menyusul insiden intimidasi dan pengusiran saat peliputan kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Para jurnalis hadir bersama kuasa hukum Wahyu Arif Widodo. Ia menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan meliput dugaan keracunan makanan di salah satu SPPG Bintang. Bukannya memperoleh akses informasi, mereka justru dihadang, diusir secara paksa, bahkan diduga diancam oleh oknum petugas.

Kuasa hukum Wahyu menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai jurnalis secara personal, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan. Ia menekankan pentingnya solidaritas antarmedia serta penegakan hukum yang tegas.

Polres Ngawi memastikan laporan telah diterima dan akan ditangani oleh Unit I Reskrim. Proses klarifikasi terhadap para pelapor sudah dimulai.

Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terlebih terhadap program pemerintah yang menggunakan dana publik.

“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegas Siswo.

Siswo mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bisa berupa:

Melarang peliputan tanpa dasar hukum

Mengusir wartawan dari area publik

Merampas alat kerja seperti kamera atau ponsel

Memaksa menghapus rekaman

Intimidasi verbal

Kekerasan fisik saat peliputan

Menahan wartawan tanpa alasan hukum

Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijaga bersama. Komunitas pers menyerukan solidaritas nasional untuk menolak segala bentuk intimidasi dan terus mengawal tegaknya hukum serta kebebasan berekspresi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *