Bojonegoro | Memokita.com – Kontroversi terkait biaya PTSL di desa Ngdiluhur Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, kian menyeruak, pasalnya selain biyaa 650 yang telah di tetapkan panitia, masih ada tambahan 200 ribu yang di bebankan kepada pemohon, lantaran telat saat dilakukan pengukuran.
Dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan dugaan pungutan tambahan biaya PTSL tersebut di duga dilakukan oleh sekdes desa setempat. sebesar 200 ribu rupiah bagi pemohon yang telat dilakukan pengukuran.
“Untuk biaya tambahan pengukuran mas,” katanya.
Sementara Sekretaris desa Ngadiluhur di konfirmasi media ini melalui Whatsapp pribadinya belum ada jawaban.2/11/24.
Perlu diketahui Pemerintah pusat melaksanakan Program sertifikasi tanah yang di bungkus dengan nama Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang di tuangkan dalam Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 dan peraturan menteri no 12 tahun 2017.
SKB tiga Mentri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, tentang pembiayaan PTSL, tak hanya itu bahkan Pemkab Bojonegoro telah mengatur biaya PTSL, melalui Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dikabupaten Bojonegoro.
Mirisnya lagi semua regulasi tersebut tidak berlaku bagi Panitia PTSL desa Ngadiluhur kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, terbukti para pemohon selain di bebani biaya 650 ribu, diduga masih ada pungutan 200ribu utuk biaya tambahan pengukuran.(bbi/yd/red)