Diduga Proyek Siluman, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Kedungpring Lamongan

masbam990
Img 20241027 Wa0006 Copy 480x270

Lamongan – memokita.com – Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan penggunaan uang negara. Selain itu di masyarakat umum pembangunan yang menggunakan anggaran dari negara, ketika tidak ada papan informasi proyek biasa disebut istilah proyek siluman.

Salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yaitu SMA Negeri 1 Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak transparan karena pihak komite tidak mau menjelaskan tentang anggaran dan teknis pembangunan nya.

Agus selaku ketua komite SMA Negeri 1 Kedungpring ketika dikonfirmasi di kantor sekolah mengaku bahwa tidak boleh menjawab apapun tentang bantuan DAK. Rabu (9/10/24).

“Dari dinas pendidikan Provinsi bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) semuanya tentang teknik harus mendapat rekomendasi dari sana, jadi semua apa yang saya lakukan berdasarkan dari PPK. Sehingga kalau bapak tanya kepada saya terkait pembangunan itu sudah mempunyai komitmen dengan pihak sana yaitu tidak boleh menjawab apapun tentang bantuan DAK. Kalau pihak-pihak lain yang ingin mengetahui tentang bangunan itu dipersilahkan langsung konfirmasi ke PPK.” Ujar Agus.

Agus menambahkan, “jadi kalau bapak mau tanya tentang teknis bisa langsung tanya ke pak Hikmah Inspektorat jawa timur, karena itu sudah atas perintah darinya. Beliau itu juga sebagai konsultan pelaporan, yang jelas kami tidak boleh menjelaskan tentang masalah apapun, kalau ada yang ingin tau lebih detail ya silahkan tanya ke PPK nya pak Rizal.” Ucapnya.

Terpisah Hikmah selaku Inspektorat Jawa Timur di konfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan bahwa sistem DAK itu swakelola, dan ada pokok perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dilarang memberikan keterangan apapun kepada siapapun tanpa ijin PPK.

“Dak kebetulan yang ada di provinsi itu swakelola pak, nah swakelola itu didalam pokok perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dilarang memberikan keterangan apapun kepada siapapun tanpa ijin PPK, karena swakelola artinya hanya membantu PPK, jadi kalau ingin bertanya apapun seyogya nya ke PPK.” Katanya, Rabu (9/10/24).

“Pemasangan papan informasi proyek itu hanya untuk apabila dilaksanakan oleh penyedia bukan swakelola, jadi sesuai dengan perpres kalau yang melaksanakan penyedia di borongkan ke kontraktor itu harus ada papannya, tapi untuk swakelola tidak wajib memasang papan informasi proyek.”

Menurutnya, pekerja harus menggunakan warga lokal itu tidak ada aturan yang mengikat karena anggaran DAK ini dari pusat.

“Saya dari Inspektorat dan sering diminta untuk jadi narasumber ketika rapat, dan disitu saya sampaikan terkait regulasi DAK. Secara umum pekerja untuk swakelola itu boleh dua cara yaitu upah harian dan upah borong, artinya boleh panggil mandor borong. Kalau soal pekerja harus warga lokal itu tidak ada aturan yang mengikat karena anggaran DAK dananya dari pusat, jadi tidak dilarang.” Ungkapnya.

“Bapak lebih baik tanya ke dinas kalau SMA temui pak rizal, itu PPK nya, bahkan minta dokumen nya pun boleh, dan apa yang saya sampaikan ini ada apa nggk didokumen.” Pungkas Hikmah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *