LAMONGAN | memokita.com – 12 Desa dari Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Jawa Timur, mengembalikan uang lebihan dari pembayaran pendaftaran tanah sistim lengkap (PTSL) di Kejaksaan Negeri Lamongan kemarian siang (19/9).
Adanya program PTSL pendaftaran tanah sistim lengkap di wilayah Lamongan menyita banyak perhatian dari berbagai pihak, pasalnya di kecamatan modo terindikasi dugaan pungli, lantaran biaya PTSL di wilayah tersebut di duga diatas ketetapan SKB Tiga menteri.
Diketahu biaya PTSL di wilayah Modo mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta/bidang tanah, tingginya biaya PTSL di wilayah tersebut akhirnya terhendus kejaksaan Negeri Lamongan.
Kepala Kejaksaan Negri Lamongan Rizal Edison mengatakan pengembalian kelebihan biaya PTSL di Kecamatan Modo meliputi 12 desa, seperti desa Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak dan beberapa desa penerima PTSL, Dengan nilai, seluruh Desa tersebut Rp 1,7 M,
“Uang ini akan dikembalikan lagi ke kas Desa, dengan harapan nantinya akan digunakan sebagai mana peruntukanya.
Namun demikian tetap dilakukan pemantauan hinga benar — benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut, adalah uang rakyat sehinga digunakan pembangunan di desa, agar masyarakat bisa menikmati. Sehingga tidak ada temuan, yang memberat Kepala Desa dan Pokmas untuk saat ini karena sudah dikembalikan,” katanya.
Menurutnua dalam bagi desa penerima PTSL tetap dilakukan pengawasan dan pemantuan sehingga biaya PTSL dapat ditekan.
“Jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara, ‘terangnya.(red)