Bojonegoro | memokita.com – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa gambar salah satu pasangan calon Bupati dan wakil bupati Bojonegoro Nomor urut satu, banyak di temukan menempel di pohon, dengan cara memaku gambar benner di pepohonan. Hal tersebut berpotensi merusak lingkungan hidup.
Dari data yang berhasil di himpun media ini ditemukan benner calaon Bupati dan Wakil bupati No urut 1 terpampang di beberapa pepohonan di jalan pandanwangi desa Sumberrejo – desa Bogangin, jalan poros desa Karangdowo, dan puluhan benner paslon No urut 1 juga terpampang di pepohonan jalan poros desa sendangagung kecamatan Sumberrejo. Kabuapten Bojonegoro Jawa Timur.
Rohmat S.P Ketua forum masyarakat peduli lingkungan (Formapel) mengatakan, Maraknya pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) dengan cara dipaku di pohon berpotensi merusak lingkungan .
“Paku yang digunakan untuk memasang alat kampanye bisa merusak kulit pohon. Paku tersebut juga dapat menghambat transportasi air dan nutrisi dari pohon”, katanya (12/10/2024).
Menututnya pemasangan paku pada pohon dalam jangka panjang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan kesehatan pohon serta berisiko meningkatkan infeksi dan penyakit.
“Kalau soal paku di pohon, jaringan luar di batang pohon seharusnya berguna untuk melindungi jaring di pohon, lama kelamaan membuat bakteri masuk,” ujarnya.
Akibatnya, pohon tersebut bisa mati karena jaringan bagian dalamnya rusak dan tidak dapat menyalurkan unsur hara yang terdapat di dalam tanah serta tidak dapat berfotosintesis dengan baik. “Ketika pohon mati maka manusia juga ikut terkena dampaknya, karena tidak lagi mendapatkan oksigen dari pohon dan masih banyak manfaat lainnya seperti menyerap emisi gas karbon,” terang rohmat
Rohmat menyayangkan maraknya pemasangan gambar calon dengan memasang APK di pohon. hal tersebut menunjukkan masih banyak timses yang kurang memahami etika lingkungan hidup . Padahal, pengetahuan dasar bahwa memaku pohon dapat merusak lingkungan hidup.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah mengatur pemasangan APK menjelang pemilu. Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, materi kampanye dilarang ditempel di tempat umum seperti taman atau pepohonan. Bahan-bahan kampanye seperti leaflet, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, peralatan minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya.
Dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan. Bahan kampanye yang dimaksud sepert selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain.
Selain taman atau pepohonan, bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik. Sedangkan APK seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul, dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lainnya
Terpisah Heri Siswanto Ketua Pengawas Pemilu kecamatan Sumberrejo di hubungi media ini mengatakan jika, melalui pengawas desa/kelurahan, pihaknya sudah menginventarisir dan merekap APK, yang melanggar, dan akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten.
“Semua APK yang melanggar sudah di inventarisir sama pengawas kelurahan desa, ini kemarin sudah kita rekap dan kami laporkan ke bawaslu kabupaten” katanya.(red)