Lamongan | memokita.com – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan di duga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pasalnya pembangunan tersebut menggunakan 2 jenis material yang berbeda yaitu batu kali dan batu gunung.
Selain itu di lokasi pembangunan tidak terlihat papan informasi proyek sehingga masyarakat tidak tahu anggaran dari mana proyek tersebut dan tidak bisa ikut mengawasi pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. Padahal aturan tersebut juga ada di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut keterangan salah satu warga mengatakan bahwa jelas itu tidak sesuai RAB karena tidak ada pembangunan yang menggunakan 2 jenis material.
“Menurut saya itu jelas tidak sesuai RAB pak karena tidak ada pembangunan yang menggunakan 2 jenis batu seperti itu, apalagi sudah kelihatan jenis batunya kali dan batu gunung. Selain itu bagaimana pengawasan dari dinas sampai bisa lolos seperti ini?” Ucapnya kepada media. Selasa (10/9/2024).
Sementara itu Tris selaku pelaksana pembangunan tersebut ketika dikonfirmasi melalui whatsapp bahwa sudah di laporkan ke pengawas konsultan.
“Nggeh, mpon kulo laporaken pengawas konsultan,” Tuturnya singkat,
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini pembangunan tersebut melalui Dinas PU Bina Marga Lamongan. Hingga berita ini diterbitkan kami akan konfirmasi ke pihak dinas terkait. (Red)