Proyek Rekonstruksi Jalan Dander – Sumodikaran Yang Nilainya Milyaran Rupiah di Duga Abaikan K3

masbam990
Img 20241002 Wa0035 768x576

Bojonegoro | memokita.com – Proyek Rekonstruksi Jalan Dander – Sumodikaran yang berada di bawah pengelolaan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, menuai kritik tajam terkait lemahnya pengawasan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan pagu anggaran awal sebesar Rp. 14,29 miliar dan dimenangkan oleh CV. Ramadhany Kukuh Sejahtera dengan nilai kontrak Rp. 11,18 miliar, proyek ini dinilai mengabaikan standar keselamatan yang semestinya.

Pantauan media di lokasi pada Rabu (2/10/2024), ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait K3 yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, mengingat anggaran yang cukup besar. Pihak kontraktor CV. Ramadhany Kukuh Sejahtera, yang beralamat di Jl. Kaliurang Km.7, Condongcatur, Sleman, DIY, didapati dilokasi pekerjaan, secara terang-terangan mengabaikan prosedur keselamatan di lapangan.

Parahnya lagi saat pengecoran lantai kerja yang di laksanakan pada malam hari, tidak ada lampu rotari serta petugas pengaman jalan yang seharusnya membawa perlengkapan pengamanan jalan. Lantaran jalan tersebut kerap dilalui masyarakat dan kendaraan berat. Selain itu, para pekerja di lapangan tidak menggunakan rompi proyek dan helm keselamatan, yang menjadi kelengkapan dasar dalam proyek pembangunan.

“Saya sering lewat sini dan memang pekerjanya tidak pernah pakai rompi atau helm. Apalagi kalau malam hari, tidak ada petugas yang jaga dengan lampu rotari. Ini berbahaya sekali untuk pengguna jalan,” ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Kondisi ini tentu sangat disayangkan, terutama ketika melihat proses lelang di laman resmi LPSE Bojonegoro (https://lpse.bojonegorokab.go.id/eproc4/evaluasi/30340244/hasil) menunjukkan bahwa ada tiga perusahaan konstruksi yang gagal mengikuti proses lelang selanjutnya karena kualifikasi K3 mereka tidak memenuhi syarat. Ironisnya, CV. Ramadhany Kukuh Sejahtera, yang memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp. 11,18 miliar, justru mengabaikan aspek K3 dalam pelaksanaannya.

Dalam aturan yang berlaku, setiap proyek infrastruktur wajib memperhatikan keselamatan kerja, tidak hanya demi melindungi pekerja, tetapi juga pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Penerapan K3 dalam proyek jalan sangat penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat merugikan berbagai pihak.

Dugaan tidak adanya pengawasan yang ketat dari pihak terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, semakin memperburuk situasi ini. Seharusnya, pengawasan yang lebih intensif dilakukan mengingat skala proyek ini melibatkan dana miliaran rupiah dari anggaran daerah.

Proyek Rekonstruksi Jalan Dander – Sumodikaran, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro, justru terancam membawa risiko kecelakaan yang fatal jika kelalaian dalam penerapan K3 ini terus dibiarkan. Selain itu, lemahnya pengawasan juga menimbulkan tanda tanya besar terkait bagaimana proses pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kontraktor dalam menjalankan proyek.

Pemerintah daerah, khususnya instansi yang bertanggung jawab, diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa penerapan K3 dalam proyek ini dipatuhi sepenuhnya. Sebab, tanpa adanya tindakan tegas, potensi kecelakaan di lokasi proyek akan semakin besar.

Dengan jumlah kendaraan besar yang melintasi kawasan tersebut setiap hari, potensi risiko kecelakaan yang timbul akibat kelalaian K3 bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Para kontraktor, termasuk CV. Ramadhany Kukuh Sejahtera, harus segera memperbaiki kinerja mereka dengan memastikan bahwa semua aspek keselamatan dipenuhi sesuai dengan standar yang berlaku.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh kontraktor dan pihak terkait bahwa K3 bukan hanya sebatas formalitas dalam tender proyek, melainkan kewajiban yang harus diterapkan di lapangan demi melindungi semua pihak yang terlibat.

Masyarakat Bojonegoro pun berharap adanya peningkatan dalam pengawasan terhadap proyek-proyek serupa di masa depan, sehingga tidak ada lagi kasus kelalaian K3 yang dapat membahayakan keselamatan warga dan pekerja. Tanpa penerapan K3 yang memadai, pembangunan infrastruktur justru bisa berpotensi menjadi ancaman bagi keselamatan umum.

Seiring berjalannya proyek ini, akan menjadi tanggung jawab bersama antara kontraktor dan pihak pemerintah untuk memastikan keselamatan publik tidak diabaikan dalam proses pembangunan.[BM/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *